CLOSE ADS
CLOSE ADS
KATATIVI
  • Beranda
  • Kata Berita
  • Kata Komunitas
  • Kata Ragam
  • Kata Warga
No Result
View All Result
KATATIVI
  • Beranda
  • Kata Berita
  • Kata Komunitas
  • Kata Ragam
  • Kata Warga
No Result
View All Result
KATATIVI

Nekad Melanggar Ketertiban di Bandung Siap-siap Ditindak!

by R R
Januari 18, 2022
Nekad Melanggar Ketertiban di Bandung Siap-siap  Ditindak!

Nekad Melanggar Ketertiban di Bandung Siap-siap Ditindak!

Share on FacebookShare on Twitter
Nekad Melanggar Ketertiban di Bandung Siap-siap Ditindak!

Bandung, (katativi.com),- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan rasa aman dan tertib tetap terjaga. Pemkot Bandung menyiapkan sejumlah sanksi bagi siapapun yang berani melanggar.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana menegaskan, siapapun yang berani melanggar peraturan di Kota Bandung, maka anda harus siap diviralkan.

“Ya, akan diviralkan sebagai efek jera,” tegasnya dalam acara Bandung Menjawab, Selasa, (18/01/2022).

Hal ini mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Hal itu sudah dilakukan Pemkot Bandung terhadap seorang pelaku vandalisme di area Babakan Siliwangi belum lama ini. Video pelaku vandalisme tersebut ditayangkan di media sosial Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bandung.

Baca juga:   Jenazah Almarhum Eril Akan Dimakamkan di Pemakaman Keluarga

Begitupula tangkapan layar videonya dijadikan spanduk dan dipajang di kawasan vandalisme.

“Sanksi sosial efek jeranya lebih besar daripada sanksi uang,” ujar Yayan.

Tindakan yang diambil oleh Pemkot Bandung dalam memberi sanksi tegas ini merupakan upaya memaksimalkan fasilitas kamera pengawas (CCTV) yang ada di Kota Bandung.

Selain itu, Yayan juga mengimbau masyarakat supaya jangan ragu melapor ke 112 apabila terjadi kasus kegawat daruratan di Kota Bandung.

Upaya lain Pemkot Bandung dalam memastikan ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat diwujudkan dalam bentuk kolaborasi dengan Kepolisian.

Baca juga:   Joko Widodo Bagi-bagi Uang dan Sembako ke Pedagang

Pada kesempatan yang sama, Humas Polrestabes Bandung Kompol Rahayu Mustikaningsih menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran di Kota Bandung tidak hanya dilihat dari tingkat viralnya suatu kejahatan.

“Ada istilah no viral no justice belakangan ini. Padahal tidak demikian. 60 persen kasus kejahatan berhasil kami tindaklanjuti, dan tidak semuanya kami viralkan,” terang Rahayu.

Ia juga menegaskan, semua jenis aduan baik itu yang viral maupun tidak, semuanya ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian. Oleh karenanya, ia mengimbau masyarakat supaya jangan ragu melapor.

Sebagai opsi lain, Rahayu menginformasikan layanan kontak 110 bagi masyarakat yang ingin mengadukan pelanggaran yang terkait dengan ketertiban umum atau yang bersifat kejahatan.

Baca juga:   Ridwan Kamil: Wujud Sebuah Peradaban, Sungai Harus Punya Nilai Sosial

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menjelaskan, ada tiga tahapan sanksi bagi pelanggar ketertiban umum di Kota Bandung.

Sanksi pertama ialah sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi sedang berupa pemuatan konten pelanggaran di media. Adapun sanksi berat bisa berupa penahanan kartu identitas diri (KTP), hingga tindakan serta denda sesuai aturan berlaku.

Sebagai penutup, Rasdian menjelaskan terwujudnya ketertiban umum serta kenyamanan di Kota Bandung tidak lepas dari peran serta masyarakat.

“Oleh karenanya masyarakat pun jangan apatis. Apabila melihat pelanggaran, segera laporkan pada anggota kami,” ucapnya.

Tags: BandungmelanggarviralYayan

Discussion about this post

Recommended

Ridwan Kamil Tak Ingin Jabar Impor Beras
Kata Berita

Ridwan Kamil Tak Ingin Jabar Impor Beras

Januari 25, 2023
Maksimalkan Media Sosial, Remaja Masjid Ikuti Pelatihan Komunikasi Visual
Kata Komunitas

Maksimalkan Media Sosial, Remaja Masjid Ikuti Pelatihan Komunikasi Visual

Januari 23, 2023
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan underpass Dewi Sartika, Depok, Jabar
Kata Berita

Resmikan Underpass Dewi Sartika, Ridwan Kamil Solusi Kemacetan di Depok

Januari 19, 2023

Popular Playlist

Currently Playing

Buruh Minta UMK Naik 13 Persen, Pemprov Jabar Kabulkan 8 Persen di 2023

Buruh Minta UMK Naik 13 Persen,  Pemprov Jabar Kabulkan 8 Persen di 2023

Buruh Minta UMK Naik 13 Persen, Pemprov Jabar Kabulkan 8 Persen di 2023

Kata Berita
Rumput Sintetis itu Indah, Tapi Sehatkah?

Rumput Sintetis itu Indah, Tapi Sehatkah?

Kata Warga
Minyak Langka, Salah Siapa? #HamburOdol

Minyak Langka, Salah Siapa? #HamburOdol

Kata Warga
Nikmatnya Durian Boba di Warunk Rock N Roll

Nikmatnya Durian Boba di Warunk Rock N Roll

Kata Ragam
Curanmor terekam CCTV

Berharap Segera Ditangkap, Kawanan Curanmor Terekam CCTV

Kata Berita
  • Redaksi
  • About
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kata Berita
  • Kata Komunitas
  • Kata Ragam
  • Kata Warga

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In