CLOSE ADS
CLOSE ADS
KATATIVI
  • Beranda
  • Kata Berita
  • Kata Komunitas
  • Kata Ragam
  • Kata Warga
No Result
View All Result
KATATIVI
  • Beranda
  • Kata Berita
  • Kata Komunitas
  • Kata Ragam
  • Kata Warga
No Result
View All Result
KATATIVI

Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh

by Ilham Hassan
Januari 5, 2023
Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Katativi.com – Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah yang terjadi di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam kasus ini, jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap pelaku berinisial RMY yang diduga telah menipu 45 jemaah haji furoda.

“Pada hari Selasa tanggal 15 November 2022, pukul 20.00 WIB, Ditreskrimsus Polda Jabar telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana setiap orang orang yang tanpa hak bertindak sebagai pihak dengan mengumpulkan dan memberangkatkan ibadah haji khusus dan umrah yang terjadi di Jalan Panorama, Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang diduga dilakukan oleh tersangka RMY,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si

RMY ini mengaku sebagai Direktur PT. Alfatih Indonesia, travel yang mengadakan penyelenggaraan haji furoda tahun 2022 dengan menjanjikan kepada jemaah keberangkatan bulan Juni 2022.

Baca juga:   Atalia Tinjau Kontes Juara Anak Soleh dan Bantu Keluarga Pra Sejahtera di Karawang

“Dalam melakukan perekrutan, RMY memberikan informasi dan brosur haji furoda kepada rekan sesama jemaah pengajian di masjid Lembang,” kata Ibrahim Tompo.

Untuk menyakinkan para jemaah, RMY ini menginformasikan akan memberikan fasilitas VIP, manasik haji 3 kali dan hotel bintang 5 dengan harga murah.

“Harga murahnya sebesar Rp. 200 juta sampai Rp. 250 juta, per jemaah. Maka dengan adanya penawaran tersebut, RMY telah berhasil merekrut 45 jemaah haji furoda, dengan demikian RMY mendapatkan uang dari 45 jemaah itu Rp. 4.682.929.800. (empat milyar enam ratus juta delapan puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh Sembilan ribu delapan ratus rupiah),” ucapnya.

45 jemaah haji furoda yang jadi korban itu pun sempat diberangkatkan pada Juni 2022 dengan beberapa percobaan penerbangan, pertama pada tanggal 26 Juni 2022 RMY berserta 23 jemaah mencoba pemberangkatan dari jalur Thailand, namun ditolak.

Baca juga:   Bank BJB Bersama Yayasan Maratia Kembangkan Agroforestry di Kabupaten Bandung

“Yang kedua pada 30 Juni 2022 RMY beserta 45 jemaah mencoba kembali melalui jalur negara Arab saudi, namun pada akhirnya seluruh jemaah kembali ditolak,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan RMY tidak memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dari kementerian agama RI.

Pada 30 Juni 2022, RMY bersama 45 jemaah haji furoda tidak diperbolehkan masuk negara Arab Saudi karena terdapat perbedaan dokumen antara paspor dengan via seluruh jemaah.

“Sehingga seluruh jemaah haji furoda itu dipulangkan kembali ke Indonesia,” katanya.

Pelaku itu pun berjanji akan mengembalikan segala kerugian jemaah 0ada 30 Oktober 2022. Namun sampai saat ini tidak ada realisasinya.

Adapun modus pelaku, kata dia, RMY telah bertindak sebagai PIHK dengan mengumpulkan para jemaah pada kegiatan pendaftaran haji dan manasik haji sebanyak 3 kali. Serta pelaku telah memberangkatkan jemaah haji khusus pada tanggal 26 juni 2022 bertempat di Alun-alun Lembang, namun pada 1 juli 2022 rombongan jemaah haji dideportasi oleh pihak imigrasi Arab Saudi.

Baca juga:   Ridwan Kamil Pastikan Penanganan PMK di Jabar Maksimal

“Pelaku juga melakukan pendaftaran visa sebanyak 45 jemaah sebagai persyaratan haji furoda melalui aplikasi visa dari negara Malaysia, dikarenakan pendaftaran visa haji dari negara indonesia sudah habis. Kemudian RMY melakukan perubahan visa dengan cara merubah / mengedit kewarganegaraan yang awalnya Malaysia menjadi Indonesia dan tujuan yang awalnya touris menjadi haji.

“RMY dijerat Pasal 121 undang-undang ri no. 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji khusus dan umrah dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).”ucapnya.

Discussion about this post

Recommended

Ridwan Kamil Tak Ingin Jabar Impor Beras
Kata Berita

Ridwan Kamil Tak Ingin Jabar Impor Beras

Januari 25, 2023
Maksimalkan Media Sosial, Remaja Masjid Ikuti Pelatihan Komunikasi Visual
Kata Komunitas

Maksimalkan Media Sosial, Remaja Masjid Ikuti Pelatihan Komunikasi Visual

Januari 23, 2023
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan underpass Dewi Sartika, Depok, Jabar
Kata Berita

Resmikan Underpass Dewi Sartika, Ridwan Kamil Solusi Kemacetan di Depok

Januari 19, 2023

Popular Playlist

Currently Playing

Buruh Minta UMK Naik 13 Persen, Pemprov Jabar Kabulkan 8 Persen di 2023

Buruh Minta UMK Naik 13 Persen,  Pemprov Jabar Kabulkan 8 Persen di 2023

Buruh Minta UMK Naik 13 Persen, Pemprov Jabar Kabulkan 8 Persen di 2023

Kata Berita
Rumput Sintetis itu Indah, Tapi Sehatkah?

Rumput Sintetis itu Indah, Tapi Sehatkah?

Kata Warga
Minyak Langka, Salah Siapa? #HamburOdol

Minyak Langka, Salah Siapa? #HamburOdol

Kata Warga
Nikmatnya Durian Boba di Warunk Rock N Roll

Nikmatnya Durian Boba di Warunk Rock N Roll

Kata Ragam
Curanmor terekam CCTV

Berharap Segera Ditangkap, Kawanan Curanmor Terekam CCTV

Kata Berita
  • Redaksi
  • About
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kata Berita
  • Kata Komunitas
  • Kata Ragam
  • Kata Warga

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In