CLOSE ADS
CLOSE ADS
KATATIVI
  • Beranda
  • Kata Berita
  • Kata Komunitas
  • Kata Ragam
  • Kata Warga
No Result
View All Result
KATATIVI
  • Beranda
  • Kata Berita
  • Kata Komunitas
  • Kata Ragam
  • Kata Warga
No Result
View All Result
KATATIVI

Sindikat Penjual Tanah Negara Diringkus Polda Jabar

by Ilham Hassan
Januari 6, 2023
Sindikat Penjual Tanah Negara Diringkus Polda Jabar
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, Katativi.com – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo didampingi Direskrimsus Polda Jabar, Kombes. Pol. Arief Rahman kepada awak media Kamis (5/1/2023) menjelaskan, penahanan terhadap ketiga tersangka karena mereka diduga telah bersekongkol menjual aset (tanah) negara di Desa Cibogo, Kecamatan Lembang senilai lebih Rp. 40 miliyar.

“Selain menahan Kades, mantan Kades dan Sekdes, kita pun mengamankan DSH, yang mengaku ahli waris lahan yang telah diperjual belikan oleh para tersangka, modus pemindah tangan tanah kas Desa Cibogo dengan luas kurang lebih 4,7 hektar dan menimbulkan kerugian negara 40 miliyar kurang lebih,” kata Ibrahim Tompo.

Dari 4 tersangka salah satunya AS sendiri saat ini dirawat di salah satu rumah sakit di Bandung karena serangan jantung.

“Kerugian negara dari kasus yang melibatkan para aparatur desa itu mencapai lebih Rp. 40 miliyar. Kasusnya akan terus dikembangkan karena kemungkinan melibatkan tersangka lain. Keempat tersangka kini dalam proses penyelidikan intensif,” tegasnya.

Dijelaskan Ibrahim Tompo, modus keempat tersangka tersebut menjual belikan aset negara dengan cara memindahtangankan sejumlah aset negara lengkap dengan bukti sertifikat.

Baca juga:   Hari Pertama Masuk Kerja, Ridwan Kamil: Jabar Siapkan WFH sebagai Sistem Kerja Masa Depan

Kini Dit Krimsus polda jabar menyita barang bukti 50 akta jual beli dan 1 akta hibah kemudian 12 warkah dan telah terbit SHM. kemudian 12 warkah Masih proses SHM dan untuk pencegahan tidak berpindah tangan dan tetap sekarang masih dalam status pengawasan.

Selain MS, Polisi juga meringkus AY seorang aparatur sipil negara (ASN) Desa Cibogo, AS kepala Desa Cibogo dan DSH orang yang mengaku sebagai ahli waris dalam perkara ini.

Ibrahim Tompo mengatakan, modus korupsi yang dilakukan para tersangka yakni dengan memanfaatkan jabatan kepala desa untuk memindahtangankan tanah kas desa Cibogo yang terletak di blok lapang persil 57 dengan luas kurang lebih 4,7 ha.

“Pelaku ini mencoret pada buku C induk desa Cibogo, kemudian memindahkan ke C no 297 an. emeh ny. al wikarta yang dicoret menjadi an. Martawidjaja, sehingga seolah-olah nama martawidjaja memiliki tanah di blok lapang persil 57 lalu setelah nama martawidjaja tercatat pada buku c desa,” ujar Ibrahim Tompo.

Baca juga:   Jawa Barat dan Sumatera Barat Jalin Kerja Sama Sektor Pariwisata dan UMKM

Setelah mengeluarkan salinan C No 297 an. martawidjaja, kemudian tanah tersebut dijual oleh DSH tersangka yang mengaku sebagai ahli waris alm. martawidjaja.

“Sehingga terbit 50 akta jual beli serta dari 50 ajb tersebut, telah terbit 12 shm dan 12 masih proses shm di BPN Kab. Bandung Barat,” ucapnya.

Perbuatan para tersangka ini, bertentangan dengan ketentuan pasal 15 permendagri no. 4 tahun 2007 tentang pengelolaan kekayaan desa jo pasal 25 permendagri no. 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset Desa.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh inspektorat daerah kabupaten bandung barat sebagaimana surat nomor : 700/321/itda/irbansus, tanggal 26 September 2022, perbuatan pemindahtanganan tanah kas Desa Cibogo yang dilakukan oleh kepala Desa Cibogo, dkk telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai rp. 30.599.320.000,- ( tiga puluh milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus duapuluh ribu rupiah),” katanya.

Para pelaku, dipersangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pasal 3 dan atau pasal 9 undang-undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang republik indonesia no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Baca juga:   Uu Ruzhanul Ulum Kunjungi Sejumlah Unit Kerja di Kawasan Sukabumi

“Ancamannya sesuai Pasal 2, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),”

“Pasal 3, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)

“Tersangka MS, mantan Kades Cikole dan Cibogo sebelumnya pernah tersandung kasus yang sama di Desa Cikole dan Cibogo,” tutupnya.

 

 

Discussion about this post

Recommended

Ridwan Kamil Tak Ingin Jabar Impor Beras
Kata Berita

Ridwan Kamil Tak Ingin Jabar Impor Beras

Januari 25, 2023
Maksimalkan Media Sosial, Remaja Masjid Ikuti Pelatihan Komunikasi Visual
Kata Komunitas

Maksimalkan Media Sosial, Remaja Masjid Ikuti Pelatihan Komunikasi Visual

Januari 23, 2023
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meresmikan underpass Dewi Sartika, Depok, Jabar
Kata Berita

Resmikan Underpass Dewi Sartika, Ridwan Kamil Solusi Kemacetan di Depok

Januari 19, 2023

Popular Playlist

Currently Playing

Buruh Minta UMK Naik 13 Persen, Pemprov Jabar Kabulkan 8 Persen di 2023

Buruh Minta UMK Naik 13 Persen,  Pemprov Jabar Kabulkan 8 Persen di 2023

Buruh Minta UMK Naik 13 Persen, Pemprov Jabar Kabulkan 8 Persen di 2023

Kata Berita
Rumput Sintetis itu Indah, Tapi Sehatkah?

Rumput Sintetis itu Indah, Tapi Sehatkah?

Kata Warga
Minyak Langka, Salah Siapa? #HamburOdol

Minyak Langka, Salah Siapa? #HamburOdol

Kata Warga
Nikmatnya Durian Boba di Warunk Rock N Roll

Nikmatnya Durian Boba di Warunk Rock N Roll

Kata Ragam
Curanmor terekam CCTV

Berharap Segera Ditangkap, Kawanan Curanmor Terekam CCTV

Kata Berita
  • Redaksi
  • About
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kata Berita
  • Kata Komunitas
  • Kata Ragam
  • Kata Warga

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In