Katativi.com – Platform transportasi online inDrive resmi menerapkan komisi sebesar 8 persen untuk layanan roda dua di Indonesia. Kebijakan ini menyusul terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP-PHB 532 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online.
Perusahaan menyatakan penyesuaian komisi tersebut menjadi bagian dari komitmennya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. Saat ini, inDrive beroperasi di lebih dari 70 kota di Indonesia.
Baca juga:Â inDrive Dukung UMKM Cimahi Tingkatkan Efisiensi Pengiriman
Selain menyesuaikan kebijakan komisi, inDrive juga mendorong terciptanya ekosistem transportasi online yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. Perusahaan menilai pemerintah perlu memperkuat kebijakan tersebut melalui dukungan strategis, seperti subsidi bahan bakar dan berbagai skema insentif bagi mitra pengemudi.
Country Manager inDrive Indonesia, Rio Aristo, mengatakan perusahaan mendukung penerapan kebijakan komisi yang progresif dengan tetap mempertimbangkan kondisi pasar secara menyeluruh.
“Struktur tarif pada platform digital harus dibangun berdasarkan keseimbangan antara kepentingan pengguna, mitra pengemudi, dan platform agar ekosistem transportasi online dapat terus berkelanjutan,” kata Rio Aristo.
Implementasi Kebijakan
Menurutnya, implementasi kebijakan juga harus memperhatikan dampaknya terhadap keberlangsungan operasional perusahaan, kemampuan berinovasi, serta dinamika kebutuhan pasar yang terus berkembang.
inDrive menegaskan dukungannya terhadap berbagai kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola industri transportasi online. Perusahaan memastikan akan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku serta siap berkolaborasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 secara efektif, adil, dan berkelanjutan.
Rio menambahkan, perlindungan terhadap mitra pengemudi harus berjalan seiring dengan keberlanjutan ekosistem digital.
“Kami siap mendukung dialog yang terbuka dan konstruktif bersama pemerintah agar implementasi kebijakan ini memberikan manfaat nyata bagi mitra pengemudi, penumpang, dan industri transportasi online dalam jangka panjang,” ujarnya.
Seiring berlakunya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, inDrive berharap implementasi kebijakan secara bertahap, transparan, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Perusahaan meyakini kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, mitra pengemudi, dan masyarakat akan menjadi fondasi terciptanya ekosistem transportasi online yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan.
MAN