CIPS Dorong Regulasi Gig Economy yang Tepat Sasaran untuk Lindungi Pekerja Digital

Katativi.com – Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) mendorong pemerintah merumuskan regulasi gig economy yang lebih tepat sasaran di Indonesia. Kebijakan ini penting untuk melindungi pekerja berbasis proyek tanpa menghambat inovasi di sektor ekonomi digital.

Dorongan tersebut mengemuka dari CIPS melalui policy brief berjudul “Navigating the Future of Work: Policy Approaches for Gig Work in Indonesia.” Laporan ini memuat analisis serta rekomendasi kebijakan bagi pemerintah dalam merespons perkembangan kerja berbasis platform digital.

Baca Juga: Dukung Pengemudi, inDrive Resmikan Driver Lounge di Bandung 

CIPS menilai regulasi gig economy di Indonesia masih terfragmentasi. Kondisi ini membuat status kerja dan perlindungan bagi para pekerja gig belum memiliki kepastian yang jelas.

Gig work merupakan model kerja fleksibel berbasis tugas atau proyek jangka pendek yang umumnya melalui platform digital. Di Indonesia, model ini berkembang pesat di sektor transportasi daring, logistik, pengiriman e-commerce, hingga pekerjaan digital seperti desain grafis, pemrograman, dan penulisan konten.

Pengemudi ojek online yang bekerja melalui platform seperti inDrive, Gojek, dan Grab menjadi kelompok pekerja gig yang paling terlihat dalam ekosistem ekonomi digital Indonesia.

Penelitian CIPS mencatat kontribusi gig economy terhadap perekonomian nasional mencapai sekitar US$7 miliar atau sekitar 0,62 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2019. Meski kontribusinya masih relatif kecil, sektor ini perkiraan terus berkembang seiring meningkatnya penggunaan teknologi digital dan platform ekonomi.

Di balik peluang tersebut, sebagian pekerja gig menghadapi sejumlah tantangan. Mereka kerap menghadapi pendapatan yang tidak stabil, kondisi kerja yang tidak menentu, serta keterbatasan daya tawar terhadap platform digital.

CIPS: Pekerja Platform Dalam Kategori Pekerja Buruk

Studi CIPS juga menemukan sebagian pekerja platform, terutama pengemudi layanan ride-hailing, berada dalam kategori “disguised employment” atau pekerjaan yang buruk.  Kondisi ini terjadi ketika seseorang secara formal berstatus pekerja mandiri, tetapi dalam praktiknya bekerja layaknya karyawan karena sangat bergantung pada satu platform.

Dalam policy brief tersebut, CIPS menegaskan bahwa pekerja gig tidak dapat diperlakukan sebagai kelompok yang seragam. Berdasarkan tingkat otonomi kerja dan daya tawar terhadap platform atau klien, penelitian ini mengidentifikasi empat kategori utama pekerja gig.

Keempat kategori itu meliputi disguised employment, dependent self-employment, constrained high-leverage self-employment, dan independent self-employment.

Kategori disguised employment menggambarkan pekerja dengan otonomi rendah yang sangat bergantung pada satu platform. Sementara dependent self-employment merujuk pada pekerja mandiri yang masih bergantung pada satu atau beberapa klien utama.

Adapun constrained high-leverage self-employment menggambarkan pekerja dengan keterampilan tinggi yang masih menghadapi keterbatasan akses modal, jaringan, atau sumber daya. Sedangkan independent self-employment merupakan pekerja mandiri yang benar-benar independen dengan kontrol penuh atas usaha dan sumber klien yang beragam.

Sebaliknya, pekerja gig di sektor digital seperti desainer grafis, programmer, dan penulis lepas cenderung memiliki otonomi kerja yang lebih tinggi. Karena itu, kebutuhan kebijakannya lebih berfokus pada peningkatan akses pasar dan daya saing.

Senior Research and Policy Analyst CIPS, Jimmy Daniel Berlianto, menilai pemerintah perlu merancang kebijakan yang lebih spesifik untuk sektor ini.

“Pendekatan regulasi yang terlalu umum berisiko menghambat fleksibilitas yang menjadi keunggulan utama gig work. Karena itu, kebijakan sebaiknya fokus pada perlindungan pekerja yang berada dalam kondisi disguised employment, tanpa menghambat peluang dan inovasi bagi pekerja gig lainnya,” ujar Jimmy.

CIPS juga merekomendasikan agar pemerintah menghindari pendekatan regulasi menyeluruh atau blanket regulation. Sebaliknya, kebijakan perlu menargetkan perlindungan bagi pekerja gig dengan otonomi rendah dan daya tawar terbatas.

Selain itu, dorongan kuat agar pemerintah meningkatkan mekanisme penyelesaian sengketa antara pekerja gig dan platform digital.

CIPS menilai transparansi algoritma platform digital juga penting untuk meningkatkan perlindungan pekerja. Transparansi tersebut mencakup informasi terkait penentuan tarif layanan, komisi platform, sistem insentif, hingga mekanisme penalti yang dapat memengaruhi pendapatan pekerja.

Melalui kebijakan yang lebih tepat sasaran, Indonesia harapannya mampu melindungi pekerja gig yang rentan sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi digital yang terus berkembang.

ISN