Oleh: Pirmansyah, M.Hum (Dosen Stikom Bandung)
KATATIVI.COM: Belakangan ini, publik kembali dihangatkan oleh perdebatan krusial mengenai batasan hak bersuara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya kelompok intelektual kampus atau dosen.
Fenomena ketajaman kritik yang dilontarkan pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari yang juga berstatus ASN terhadap berbagai kebijakan pemerintah, memicu diskursus tajam ‘Sejauh mana seorang akademisi berstatus PNS boleh mengkritik penguasa?.
Sikap kritis Feri Amsari, yang konsisten menyoroti kebijakan lintas era pemerintahan mulai dari Presiden Joko Widodo hingga kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dinilai sebagian pihak sebagai pemenuhan tanggung jawab moral intelektual.Namun di sisi lain, statusnya sebagai PNS mengikatnya pada sumpah jabatan dan Undang,Undang Aparatur Sipil Negara yang menuntut loyalitas pada negara dan pemerintah.
Kasus ini bukanlah hal baru. Jejak sejarah mencatat pencopotan status ASN dan gelar profesor pada Prof. Suteki di Universitas Diponegoro, hingga sanksi pemberhentian sementara kegiatan mengajar yang pernah dialami Muflih, dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Keduanya disanksi atas dalih ketidaktaatan terhadap keputusan pemerintah terkait pembubaran organisasi masyarakat tertentu.
Sanksi,sanksi semacam ini menebarkan “hawa dingin” atau efek gentar (chilling effect) di lingkungan akademik, yang memicu penurunan kuantitas dan kualitas suara kritis dari kampus.
Perspektif Ilmu Komunikasi: Melacak Relasi Kuasa lewat Analisis Wacana Kritis
Dalam kajian Ilmu Komunikasi, fenomena ini tidak sekadar dipandang sebagai persoalan aturan hukum atau etika birokrasi semata, melainkan sebagai arena pertarungan wacana dan relasi kuasa (power relations).
Jika dibedah menggunakan pendekatan Analisis Wacana Kritis (AWK) model Norman Fairclough, wacana “larangan dosen ASN mengkritik pemerintah” dapat dianalisis melalui tiga dimensi utama:
- Dimensi Teks (Textual Level)
Penggunaan istilah seperti “kepatuhan ASN”, “pelanggaran kode etik”, atau “loyalitas kepada negara” sering dimanfaatkan oleh pemegang kekuasaan sebagai instrumen bahasa untuk melabeli kritik intelektual sebagai bentuk “pembangkangan”. Teks hukum dan aturan birokrasi dikonstruksi sedemikian rupa untuk mendominasi narasi publik.
- Dimensi Praktik Diskursif (Discursive Practice)
Proses produksi dan konsumsi wacana ini melibatkan media massa dan media sosial. Ketika penguasa atau kelompok pendukungnya memproduksi wacana bahwa “PNS tidak boleh melawan pemerintah yang menggajinya”, narasi tersebut disebarkan secara masif untuk membentuk opini publik bahwa tindakan dosen kritis adalah keliru secara moral maupun institusional.
- Dimensi Praktik Sosial,Budaya (Sociocultural Practice)
Pada tingkatan yang lebih luas, wacana ini mencerminkan struktur politik yang cenderung hegemonik. Penguasa memanfaatkan posisi tawar dan regulasi ASN untuk mempertahankan stabilitas politik, sementara kebebasan akademik yang menjadi pilar demokrasi justru terancam terpinggirkan.
Spiral of Silence dan Menyempitnya Ruang Publik (Public Sphere)
Dalam teori komunikasi politik, fenomena ketakutan para akademisi untuk bersuara melahirkan apa yang disebut Elisabeth Noelle,Neumann sebagai Spiral of Silence (Pintalan Kebisuan). Ketika sanksi tegas dijatuhkan kepada figur seperti Prof. Suteki atau dosen UIN SGD Bandung, akademisi lain cenderung memilih diam karena takut terisolasi, kehilangan jabatan, atau menghadapi sanksi administratif.
Implikasinya sangat berbahaya bagi demokrasi. Kampus yang seharusnya berfungsi sebagai Ruang Publik (Public Sphere) yang netral dan rasional,tempat gagasan diuji dan kebijakan publik dikritisi secara ilmiah,perlahan berubah menjadi ruang yang homogen dan pasif.
 Menata Ulang Relasi Intelektual dan Penguasa
Diskursus ini menuntut batas yang jelas antara loyalitas kepada negara dan loyalitas kepada rezim/penguasa. ASN memang terikat pada sumpah pengabdian kepada negara dan pelayanan publik. Namun, tugas utama seorang akademisi adalah mengabdi pada kebenaran ilmiah dan kemaslahatan masyarakat luas.
Baik ditinjau dari sudut pandang hukum positif, kebebasan mimbar akademik, maupun nilai-nilai etika universal. Begitupun dengan ajaran Islam yang menjunjung tinggi budaya amar ma’ruf nahi munkar, kritik akademis yang konstruktif dan solutif sejatinya tidak boleh dibungkam atas nama ketundukan birokrasi.
Memosisikan kritik dosen ASN sebagai “ancaman birokrasi” alih,alih sebagai “mitra kritis pembangunan” adalah tanda menyempitnya ruang dialog terbuka. Sudah saatnya relasi antara penguasa dan dunia akademik dikembalikan pada khittahnya: relasi saling mengoreksi demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang sehat dan berpihak pada rakyat.
(LIN)