Katativi.com – Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Jawa Barat, Pamriadi, menyayangkan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah pejabat kepolisian. Ia menilai kasus tersebut harus usut menyeluruh karena berpotensi menyangkut persoalan keamanan negara. Jika dalam proses hukum terbukti terdapat unsur tindak pidana makar, Pamriadi meminta para pelakunya dijatuhi hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.
“Saya menyayangkan kasus penyadapan yang menimpa Presiden. Mungkin jika yang menyadap entitas asing, saya masih menilai praktik itu sudah ada dari dulu. Namun, ini orang yang disangkakan menyadap adalah bawahan Presiden yang memegang kewenangan tinggi,” kata Pamriadi dalam keterangannya.
Menurut Pamriadi, dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran prosedur biasa. Posisi Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan sekaligus pihak yang memiliki akses terhadap berbagai informasi strategis negara membuat tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi serius.
Ia juga menyoroti munculnya sejumlah pandangan yang mengaitkan dugaan penyadapan tersebut dengan tindak pidana makar.
“Berita penyadapan yang ramai pun banyak yang berpendapat merupakan tindakan makar. Jika terbukti makar, saya berharap pelaku diberi hukuman maksimal, yaitu hukuman mati,” ujarnya.
Pamriadi menilai tuntutan hukuman maksimal ini berangkat dari potensi dampak terhadap Negara. Apabila informasi strategis negara jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Hukuman maksimal menjadi masuk akal melihat potensi kerusakan yang bisa disebabkan oleh tindakan penyadapan ini. Presiden itu orang yang memegang banyak rahasia negara. Jika rahasia negara itu sampai bocor kepada pihak asing atau kepada pihak jahat, maka tamat sudah nasib negara kita,” tuturnya.
Meski demikian, Pamriadi mengingatkan agar penanganan perkara tersebut harus hati-hati dan tidak pada kepentingan politik tertentu. Ia meminta kepolisian dan Presiden memastikan proses hukum berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
“Kendati demikian, saya juga memberi masukan kepada instansi kepolisian dan Presiden agar tetap berhati-hati menangani kasus ini. Tersangka pelaku baru-baru ini kehilangan kekuasaannya. Sisa-sisa kekuatannya kemungkinan masih ada, dan jika digunakan untuk menyerang balik Presiden, itu malah akan merugikan rakyat,” katanya.
Lebih lanjut, Pamriadi berharap perkara ini dapat menjadi momentum bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh. Menurutnya, loyalitas institusi kepolisian harus ditempatkan kepada negara dan konstitusi, bukan kepada individu yang sedang menduduki jabatan tertentu.
“Tentunya kejadian penyadapan ini tidak hanya dapat dilihat dari segi negatifnya saja. Ini dapat menjadi pemantik besar bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih menyeluruh, melakukan evaluasi skala besar, bahwa loyalitas Polri itu harus ditujukan kepada negara, bukan pada orang per orang. Jadi, siapa pun Presidennya harus loyal!” tegas Pamriadi.
Tiga Jenderal jadi Tersangka
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga personel kepolisian berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka pada 3 November 2026. Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, penyadapan diduga dilakukan dalam kurun waktu 2025–2026 terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
Penyidik menyebut tindakan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, termasuk tanpa permohonan penyidik dan lampiran laporan polisi. Sejumlah nomor diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi. Selain itu, penyidik mengungkap adanya penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 yang diduga bertujuan menghilangkan barang bukti. Pada 5 November 2026, Bareskrim juga mengumumkan penetapan tersangka baru berinisial SU yang diduga berperan memberikan persetujuan penyadapan dan penghapusan data. Dengan demikian, jumlah tersangka yang diumumkan menjadi empat orang.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada 4 November 2026 menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya indikasi tindak pidana makar. Menurut Yusril, pendalaman diperlukan untuk mengetahui motif, tujuan, serta kemungkinan adanya maksud melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan pemerintahan. Namun, ia juga menjelaskan bahwa pada tahap awal penetapan tersangka, penyidik masih menggunakan ketentuan pidana terkait penyadapan, intersepsi, dan akses ilegal.
Tindakan makar
Adapun dalam perspektif hukum pidana, tindak pidana makar diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 160 KUHP mendefinisikan makar sebagai niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut.
KUHP mengatur beberapa bentuk makar dengan karakteristik dan ancaman pidana yang berbeda. Pasal 191 mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, yakni dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sementara itu, Pasal 192 mengatur makar dengan maksud membuat sebagian atau seluruh wilayah Indonesia jatuh ke dalam kekuasaan asing atau memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ancaman pidananya juga berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Adapun Pasal 193 mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Pelakunya diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengatur makar diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dengan demikian, tuntutan hukuman mati yang disampaikan Pamriadi memiliki rujukan dalam hukum pidana, khususnya Pasal 191 dan Pasal 192 KUHP. Namun, hukuman mati tidak berlaku untuk seluruh bentuk makar. Pasal 193, misalnya, hanya mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau 15 tahun bagi pemimpin dan pengatur makar.
Di tengah perkembangan perkara tersebut, Pamriadi berharap pengusutan kasus tidak berhenti pada penindakan terhadap individu yang terlibat, tetapi juga menjadi pintu masuk evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan, kewenangan penyadapan, dan sistem loyalitas di tubuh Polri. Baginya, institusi kepolisian harus berdiri untuk menjaga negara dan kepentingan rakyat, bukan menjadi alat kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
SOL

