katativi.com

Profesionalisme Kurator Jadi Sorotan dalam Kajian Hukum Kepailitan

kurator

Profesionalisme dan Integritas Kurator kepailitian

KATATIVI.COM: Profesionalisme dan integritas kurator menjadi perhatian utama dalam kajian hukum kepailitan di Indonesia, khususnya dari perspektif hukum perdagangan dan pidana. Isu tersebut mengemuka dalam seminar nasional yang digelar Universitas Langlangbuana (Unla) di Jalan Karapitan, Bandung, Sabtu (17/1/2026).

Ahli Kepailitan sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Soedeson Tandra, menegaskan bahwa penekanan terhadap profesionalisme kurator bukan didasari keraguan atas perannya. Menurutnya, hal ini justru bertujuan memperluas pemahaman akademik dan publik mengenai kompleksitas hukum kepailitan yang berdampak luas bagi masyarakat.

BACA JUGA: Ledia Hanifa: RUU PRT Untuk Melindungi PRT, P3RT, dan Pemberi Kerja

“Kepailitan tidak sekadar persoalan perdata. Di dalamnya terdapat kepentingan umum yang menuntut peran negara melalui pengadilan. Termasuk dalam penunjukan kurator untuk mengelola dan membereskan harta pailit,” ujar Soedeson.

Ia menjelaskan, kehadiran kurator bertujuan melindungi hak para pihak sekaligus memastikan proses hukum berjalan efisien agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar. Namun, minimnya pemahaman masyarakat tentang kepailitan kerap membuka celah penyalahgunaan dan penipuan.

“Edukasi yang memadai penting agar masyarakat tidak mudah menjadi korban, sekaligus menciptakan kepastian hukum dalam aktivitas ekonomi,” katanya.

Soedeson juga menekankan peran mahasiswa doktoral (S3) agar tidak hanya menguasai teori, tetapi mampu mentransformasikan pengetahuan kepada masyarakat. Dengan begitu, pemahaman tentang kepailitan dan peran kurator dapat berkembang lebih luas.

Rektor Unla, Irjen (Purn) Dr. A. Kamil Razak, menyatakan bahwa ilmu pengetahuan bersifat dinamis dan harus terus dikontekstualisasikan dengan kebutuhan masyarakat. Ia menegaskan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk memberikan pemahaman hukum yang aplikatif.

“Kampus tidak boleh terjebak pada diskursus akademik semata, tetapi harus hadir sebagai pusat pencerahan hukum bagi masyarakat,” ujar Kamil.

Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan arahan Presiden yang menekankan tanggung jawab sosial civitas akademika dalam mentransformasikan ilmu pengetahuan.

Sementara itu, Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Unla, Prof. Widhi Handoko, menyatakan pihaknya siap menyusun naskah akademis sebagai tindak lanjut kajian tersebut. Menurutnya, hukum kepailitan harus terus dievaluasi dan dikembangkan seiring perubahan zaman.

“Masukan dari praktisi dan temuan di lapangan akan menjadi bentuk check and balance bagi lembaga legislatif,” kata Widhi.

Ia berharap kajian ini dapat menjadi pemantik diskusi lanjutan sekaligus kontribusi akademik untuk memperkuat penegakan hukum kepailitan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.

(Rohimat)

Exit mobile version