Minggu, Oktober 6, 2024
spot_img
BerandaNewsBandungSeorang Warga Bandung Alami Kerugian Rp3,6 Miliar Ditipu Bisnis Alkes Fiktif

Seorang Warga Bandung Alami Kerugian Rp3,6 Miliar Ditipu Bisnis Alkes Fiktif

KATATIVI.COM, BANDUNG – FHM, seorang warga Bandung menjadi korban penipuan bisnis pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif yang dilakukan oleh Arianto (43). Akibat penipuan tersebut, FHM mengalami kerugian mencapai Rp3,6 miliar.

Kisah ini bermula dari hubungan bisnis antara FHM dan Arianto yang awalnya berjalan baik. Keduanya saling percaya dan akrab, sehingga ketika Arianto meminta bantuan modal untuk proyek pengadaan alkes, FHM tanpa ragu memberikan dana tersebut.

“Sesuai kesepakatan, setiap bulan saya menerima hasil dari modal yang diberikan. Namun, tidak lama kemudian, hasil yang dijanjikan mulai macet dan tidak sesuai kesepakatan,” ungkap FHM pada Senin (17/4/2024).

BACA JUGA: Awas Cyber Crime Marak! Tel-U Tingkatkan Literasi Warga

Merasa curiga, FHM kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap Arianto yang menjabat sebagai Direktur PT. Mediasi. Hasilnya mengejutkan, pemilik pekerjaan yang disebut-sebut Arianto tidak pernah menjalin kontrak dengannya.

Lama tak ada kabar, Arianto melakukan hal yang sama di Banjarrmasin, Kalimantan Selatan. Dengan modus bisnis Alkes tersebut, Arianto memperdaya seorang warga Banjarmasin berinisial H.IR hingga mengalami kerugian Rp23 miliar.

Akibat perbuatannya, Arianto dilaporkan H.IR ke pihak berwajib akhir tahun lalu. Hingga akhirnya diproses hukum dan dibawa ke meja hijau atas tuduhan penipuan di PN Banjarmasin.

Pada 11 Juni 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memvonis Arianto selama 1 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut 10 bulan penjara. Sidang putusan tersebut dilakukan secara virtual.

Majelis hakim yang diketuai Indra, dengan hakim anggota Eko Setiawan dan Maria, menyatakan Arianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Hukuman tersebut berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, termasuk keterangan saksi dan bukti-bukti yang diperlihatkan.

Meski putusan lebih berat dari tuntutan JPU, baik jaksa penuntut maupun kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments