Dosen PPPK Soroti Karier dan Tunjangan, Komisi X Janjikan Tindak Lanjut Kebijakan

Kativi.com — Sejumlah dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) di Jawa Barat menyampaikan aspirasi kepada anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, dalam masa reses akhir Maret.

Para dosen menyoroti sejumlah persoalan yang muncul setelah mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) melalui skema PPPK. Isu utama  mencakup terhambatnya jenjang karier jabatan fungsional, tidak dapat pengakuan  masa kerja sebelumnya, serta ketidaksesuaian tunjangan kinerja (tukin).

Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR RI Ledia Puji Medsos BPS

Perwakilan dosen menyebutkan, sebagian besar telah mengabdi selama 6 hingga lebih dari 10 tahun sebelum menjadi PPPK. Namun, masa kerja tersebut tidak diperhitungkan, sehingga berdampak pada penurunan gaji dan hak kepegawaian lainnya.

“Kami yang sudah lama mengabdi, bahkan ada yang telah mencapai lektor kepala dan bergelar doktor, justru mengalami penurunan karier dan kesejahteraan setelah menjadi PPPK,” ujar salah satu perwakilan dosen.

Selain itu, dosen juga mengeluhkan penetapan grade tunjangan kinerja yang tidak sesuai. Secara normatif, jabatan asisten ahli berada pada grade 9, lektor pada grade 11, dan lektor kepala pada grade 13. Namun, dalam praktiknya, sejumlah dosen PPPK ditempatkan pada grade 7.

Kondisi tersebut berdampak pada besaran tunjangan yang mereka terima jauh lebih kecil dari seharusnya. Mekanisme penilaian tukin yang berbasis absensi juga belum mencerminkan karakter kerja dosen yang mengacu pada Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Masalah lain yang mengemuka adalah ketidakjelasan jenjang karier. Dalam regulasi saat ini, kenaikan jabatan dosen PPPK  lebih lambat dengan dosen PNS. Apalagi dengan masa tunggu yang sama hingga lima tahun. Hal ini berpotensi menghambat pengembangan karier akademik, termasuk peluang mencapai jabatan guru besar.

Regulasi Tidak Berpihak pada Dosen PPPK

Para dosen juga menyoroti belum adanya pengakuan eksplisit terhadap status dosen PPPK dalam sejumlah regulasi terbaru. Aturan yang ada masih membedakan antara dosen PNS dan dosen swasta, sehingga memunculkan ketidakpastian status serta potensi perlakuan yang tidak setara.

Menanggapi hal tersebut, Ledia Hanifa Amaliah menyatakan keluhan sama menemukan dari sejumlah kampus lain.

Ia menjelaskan bahwa aspek kepegawaian berada di bawah kewenangan Kementerian PAN-RB. Dia memandang  perlu pembahasan lintas kementerian untuk mencari solusi yang komprehensif.

“Selama ini pengukuran kinerja cenderung sama, padahal karakter pekerjaan dosen berbeda-beda, baik di bidang seni, teknik, maupun olahraga, sehingga seharusnya memiliki indikator penilaian tersendiri,” ujarnya.

Ledia meminta para dosen menyusun kronologi persoalan secara sistematis, dilengkapi data dan contoh kasus konkret. Ia berkomitmen membawa aspirasi tersebut ke dalam pembahasan lanjutan bersama kementerian terkait.

Menurutnya, penyelesaian persoalan perlu bermula dengan kejelasan jenjang karier dosen PPPK, sebelum masuk pada aspek kesejahteraan seperti tunjangan.

“Kami akan mendorong pembahasan agar jenjang karier ini menjadi jelas, terukur, dan memiliki standar. Apalagi saat ini DPR sedang membahas revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang juga berkaitan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen serta Pendidikan Tinggi,” kata Ledia.

Audiensi ini harapannya menjadi langkah awal untuk mendorong perbaikan kebijakan yang lebih proporsional dan berkeadilan bagi dosen PPPK, khususnya di lingkungan perguruan tinggi negeri baru.

ISN