KATATIVI.COM: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya memerangi praktik perundungan menyusul meninggalnya seorang siswa SMPN 26 Kota Bandung.
Jenazah siswa itu ditemukan di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jumat (13/2/2026).
Kasus tragis ini menjadi perhatian serius karena diduga berkaitan dengan praktik intimidasi dan perundungan yang telah berlangsung dalam waktu lama.

Korban berinisial ZAAQ sebelumnya dilaporkan hilang sejak Senin (9/2/2026) sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Aparat kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan dan telah menangkap terduga pelaku di Kabupaten Garut.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, tidak boleh ada ruang bagi praktik perundungan di Kota Bandung.
Dia memerintahkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Disdik Kota Bandung memberikan perlindungan kepada keluarga korban guna mencegah stigmatisasi.
“Perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Ini adalah tanggung jawab bersama orang tua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memastikan anak-anak terlindungi,” tegas Farhan.
Kunjungan ke Keluarga
Pihak Pemkot Bandung juga melakukan kunjungan langsung kepada keluarga korban untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus memastikan dukungan yang diperlukan.
Kunjungan awal direncanakan di kediaman korban di Bandung, namun karena keluarga masih berada di Kabupaten Garut pascapemakaman, tim kemudian mendatangi rumah keluarga di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban sebelumnya bersekolah di tingkat SD di wilayah Leuwigoong dan disebut kerap mengalami perundungan oleh pelaku yang usianya lebih tua.
Karena kekhawatiran tersebut, keluarga memindahkan korban ke Kota Bandung dan melanjutkan pendidikan di SMPN 26 dengan harapan situasi menjadi lebih aman.
Namun, perundungan diduga masih berlanjut hingga akhirnya terjadi tindak kekerasan yang berujung pada pembunuhan.
Farhan menilai tragedi ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap kasus perundungan.
Farhan mengajak seluruh satuan pendidikan di Kota Bandung memperketat pengawasan, memperkuat pendidikan karakter, serta membuka ruang pengaduan yang aman bagi siswa.
Sementara itu, Kepala DP3A Kota Bandung Uum Sumiati mengatakan pihaknya akan terus memantau kondisi keluarga korban. Pihaknya juga akan menyiapkan pendampingan psikologis apabila diperlukan.
“Ini bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada anak sebagai korban tetapi juga keluarga yang terdampak,” kata Uum, Senin (16/2/2026).
Dia menegaskan perundungan harus dihentikan karena dapat menimbulkan dampak jangka panjang yang berbahaya, mulai dari trauma mendalam hingga konsekuensi fatal.
Landasan perlindungan anak ini telah diatur dalam UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan hak setiap anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Tragedi ini diharapkan menjadi momentum bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak, serta memastikan tidak ada lagi korban perundungan berkepanjangan di masa mendatang.
(LIN)