Ono Surono: KDM Lampaui Kewenangan soal Vasektomi Syarat Bansos

KATATIVI.COM: Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menilai rencana Gubernur Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang mewajibkan penerima bantuan sosial (bansos) ikut vasektomi sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Menurutnya, bansos adalah program pemerintah pusat di bawah Kementerian Sosial. Sehingga, gubernur tidak bisa seenaknya menetapkan syarat tambahan, apalagi yang sensitif secara hukum dan agama.

“Kalau bansosnya dari pusat, Gubernur tidak punya kewenangan menentukan syarat. Apalagi syarat yang melanggar norma dan keyakinan masyarakat,” kata Ono di Bandung, Minggu (4/5/2025).

BACA JUGA: Kolaborasi Pembangunan Jabar: Antara Harapan dan Realitas

Ono juga menyinggung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan vasektomi kecuali untuk alasan medis. Dia menegaskan, pemaksaan metode KB bisa dianggap pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

“Kalau sampai dipaksakan, bisa kena pasal pelanggaran HAM,”kata dia.

Politisi PDIP itu menyebut rencana tersebut hanya manuver politik agar viral di media sosial. Dia menilai KDM tidak serius dan hanya melempar wacana.

“Sama seperti wacana siswa nakal masuk barak militer, hanya di Purwakarta. Lalu pembongkaran bangunan ilegal di Puncak Bogor pun tak tuntas. Yang dibongkar hanya satu dari 12 bangunan,” tegas Ono.

Ono menilai banyak kebijakan KDM hanya gimik belaka tanpa implementasi nyata di lapangan. Dia menyarankan Gubernur lebih baik memperluas lapangan kerja untuk mengurangi angka pengangguran yang kini mencapai hampir dua juta orang di Jabar.

“Kalau memang mau bantu masyarakat miskin, buka lapangan kerja, jangan malah membatasi penerima bansos,” kata dia.

Ono juga menyoroti keyakinan banyak warga soal anak sebagai rezeki dari Tuhan. Mengaitkan bansos dengan program KB dinilai tidak adil dan bisa memperdalam kemiskinan.

Sebelumnya, dalam rapat bertajuk ‘Gawe Rancage Pak Kades jeung Pak Lurah’ di Gedung Pusdai Jabar, 28 April 2025, KDM mewacanakan agar penerima bansos ikut program KB, khususnya vasektomi pria.

(LIN)