KATATIVI.COM: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat akan memberikan pendampingan hukum kepada Aura Cinta, siswi SMAN 1 Cikarang Utara. Gadis itu menjadi korban perundungan netizen setelah berdebat dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono, mengatakan tindakan sejumlah konten kreator yang mengeksploitasi kondisi ekonomi dan melakukan kekerasan verbal terhadap Aura melanggar hak anak dan dapat dikenai sanksi pidana.
BACA JUGA: Sekolah Diminta Segera Serahkan Ijazah Siswa yang Ditahan, Gratis
“Saat ini, Aura Cinta mengalami perundungan masif di media sosial. Ini berbahaya bagi kesehatan mentalnya dan melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak,” kata Ono di Bandung, Senin (28/4/2025).
Ia menjelaskan, peraturan tersebut memberikan perlindungan terhadap diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekerasan, dan perlakuan tidak adil terhadap anak. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Menurut Ono, pihaknya sedang mengkaji langkah hukum untuk mendampingi Aura Cinta. Ia juga mendesak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera mengambil tindakan.
“Kami minta semua pihak, termasuk konten kreator dan pejabat, berhenti melakukan kekerasan terhadap anak. Ini persoalan serius,” ujarnya.
Sebelumnya, video Aura Cinta menantang kebijakan larangan perpisahan sekolah yang dikeluarkan Dedi Mulyadi viral di media sosial, dan menuai berbagai reaksi.
(**)